Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 110,2%, Kinerja Korporasi Terus Membaik

A+
A-
4
A+
A-
4
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 110,2%, Kinerja Korporasi Terus Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 110,2% hingga Oktober 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan kali ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Saat itu, penerimaan PPh badan 'hanya' tumbuh sebesar 13,4%. Menurutnya, kinerja korporasi secara umum telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"PPh badan kita tumbuhnya luar biasa, 110% pada Januari-Oktober. Ini melonjak luar biasa tinggi dibanding tahun lalu yang sudah pulih 13,4% pertumbuhannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,6% terhadap penerimaan pajak hingga Oktober 2022.

Menkeu menilai penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas perusahaan yang membaik.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Oktober 2022 tumbuh sebesar 58,8%. Secara kuartalan, yakni pada kuartal I/2022 penerimaan PPh badan tumbuh 136%. Kemudian, pada kuartal II/2022 tumbuh 133% dan pada kuartal III/2022 tumbuh 121,9%.

"Ini berarti korporasi-korporasi sudah menunjukan suatu pemulihan kesehatan dari keuangannya, which is bagus sekali karena sebagai pilar perekonomian Indonesia adalah perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengawasi tren penerimaan tersebut hingga akhir tahun. Pasalnya, korporasi yang sehat juga bakal menentukan kesehatan perekonomian nasional. (sap)

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, APBN Kita, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB