Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 127,5%, Sri Mulyani: Luar Biasa Tinggi

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 127,5%, Sri Mulyani: Luar Biasa Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Mei 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 127,5%. Capaian tersebut jauh lebih baik ketimbang periode yang sama 2021, ketika terkontraksi 4,3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja penerimaan PPh badan bisa menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dalam hal ini, perusahaan terlihat sudah kembali membukukan keuntungan sehingga menyetorkan pajak lebih besar.

"Ini kenaikan yang luar biasa tinggi, dan juga kalau kita lihat per Mei tumbuhnya bahkan mencapai 870%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis(23/6/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 27,0% terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional. Ketika perusahaan makin sehat, kemampuannya untuk menyetorkan PPh badan juga akan turut terkerek.

Di sisi lain, kebanyakan perusahaan juga sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

"Ini berarti kondisi perusahaan sudah makin sehat di mana kegiatan ekonominya menyumbangkan keuntungan perusahaan sehingga mereka membayar pajak lebih tinggi, lebih baik, dan sangat kuat," ujarnya.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Mei mencatatkan pertumbuhan 780,1%, sedangkan pada April 2022 tumbuh 94,9%. Adapun sepanjang kuartal I/2022, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 136,0%.

Pertumbuhan penerimaan PPh badan yang tinggi pada Mei 2022 disebabkan penurunan restitusi secara signifikan sebesar 41%. Apabila dilihat secara bruto, penerimaan PPh badan tercatat tumbuh 119%. (sap)

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh pasal 25, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB