Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan PPN di Saudi Menanjak, Nyaris Separuh Porsi Nonminyak

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan PPN di Saudi Menanjak, Nyaris Separuh Porsi Nonminyak

Ilustrasi PPN.

RIYADH, DDTCNews - Kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak Arab Saudi diprediksi terus meningkat. PPN makin punya peran penting terhadap penerimaan negara yang selama ini terlalu bergantung pada minyak tersebut.

Pada tahun ini, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak di Arab Saudi diperkirakan mencapai 43%, lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 25% dan tahun 2019 yang sebesar 14% dari total penerimaan nonminyak.

"Penerimaan yang bersumber dari PPN akan memiliki peran kunci dalam menyokong penerimaan nonminyak," tulis Jadwa Investment dalam laporannya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain PPN, penerimaan nonminyak Arab Saudi sebagian juga akan disokong oleh hasil dari penjualan aset milik negara dan yang bersumber dari kegiatan public private partnership atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Penjualan aset dan KPBU diperkirakan akan menghasilkan penerimaan nonminyak bagi Arab Saudi sebesar SAR206 miliar atau Rp781,2 triliun sepanjang 5 tahun ke depan.

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN sejak periode awal pandemi Covid-19. Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Kenaikan tarif PPN tersebut sempat membuat inflasi di Arab Saudi meningkat 5%-6% pada Juli 2020 hingga Juni 2021. Namun, mulai Juli 2021 dampak yang ditimbulkan oleh PPN terhadap inflasi mulai mereda.

Kebijakan kenaikan tarif PPN diambil oleh Arab Saudi akibat menurunnya penerimaan negara di tengah pandemi dan menurunnya harga minyak bumi yang selalu menjadi andalan dalam menyokong penerimaan negara. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, minyak bumi, Arab Saudi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB