Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Curhat Ongkos Logistik Mahal, Begini Kata Wamenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha Curhat Ongkos Logistik Mahal, Begini Kata Wamenkeu

Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu. Pelakuk usaha pada Kamis (1/4/2021), menyampaikan curahan hatinya kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai mahalnya ongkos logistik yang perusahaanya alami. (Foto: Antara)

MALANG, DDTCNews - Pengusaha Alim Markus menyampaikan curahan hatinya kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai mahalnya ongkos logistik yang perusahaanya alami di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

Alim yang juga Presiden Direktur Maspion Group tersebut mengatakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak membolehkan perusahaannya melakukan kegiatan bongkar muatan barang secara langsung (truck lossing).

Di sisi lain, PT Maspion telah memiliki gudang yang dapat digunakan untuk penimbunan barang-barang sebelum melunasi bea masuknya (gudang entreport).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Padahal dari kapal langsung ke truck lossing dan dibawa ke gudang entreport sangat efisien. Jadi ini kenapa kok kami masih high cost?" tanyanya ketika bertemu Suahasil di acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Kamis (1/4/2021).

Alim mengatakan pemerintah harus mendukung pemulihan sektor usaha melalui kemudahan proses ekspor-impor di pelabuhan. Dia berharap proses impor bahan baku di Pelabuhan Tanjung Perak semakin mudah dan cepat agar ongkos logistiknya lebih rendah.

Mendengar curhatan Alim, Suahasil menjelaskan pemerintah pemerintah saat ini telah memulai implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Pelabuhan Tanjung Perak termasuk pelabuhan yang sudah menerapkan sistem tersebut.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

Dengan NLE, pengusaha cukup sekali memasukkan dokumen untuk izin ekspor-impor karena semua kementerian/lembaga dapat langsung mengaksesnya melalui satu sistem yang terintegrasi. Selain itu, ada joint inspection untuk mempercepat proses pemeriksaan barang sehingga barang bisa segera keluar dari pelabuhan.

Menurut Suahasil, implementasi NLE akan terus disempurnakan oleh Lembaga National Single Window. Namun, dia juga membuka peluang jika pengusaha ingin berdiskusi atau memberi masukan untuk memperbaiki sistem perizinan yang saat ini berlaku.

"Kami beri target supaya submission dokumen ekspor impor itu single. Dunia usaha lapornya single, nanti di dalam itu diatur, moga-moga menjadi lebih baik," ujarnya. (Bsi)

Baca Juga: PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : biaya logistik, curhat pengusaha logistik, wamenkeu, ekspor-impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 September 2023 | 16:30 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Untuk Jadi Negara Maju, Biaya Logistik Indonesia Masih Perlu Ditekan

Senin, 18 September 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kinerja Ekspor-Impor Melambat, Ini Kata Kementerian Keuangan

Minggu, 17 September 2023 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekspor-Impor Sumbang Penerimaan, Sri Mulyani Harap Tak Ada Korupsi

Rabu, 13 September 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Sebut Pajak dan Perdagangan Karbon Berjalan Beriringan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?