Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekspor-Impor Sumbang Penerimaan, Sri Mulyani Harap Tak Ada Korupsi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ekspor-Impor Sumbang Penerimaan, Sri Mulyani Harap Tak Ada Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pelayanan dan tata kelola ekspor-impor dapat bersih dari korupsi.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan ekspor dan impor memiliki peranan penting dalam perekonomian. Selain itu, lanjutnya, kegiatan perdagangan internasional juga dapat berkontribusi pada penerimaan perpajakan.

"Jika melihat penerimaan negara, ekspor-impor kita penting sekali," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sri Mulyani menjelaskan pentingnya ekspor-impor tersebut saat berbicara dalam Seminar Nasional Presisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola dan Pelayanan Ekspor Impor yang diselenggarakan oleh Polri, beberapa waktu lalu.

Dari sisi perpajakan, lanjut menteri keuangan, setoran dari PPN impor memiliki kontribusi sekitar 13% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, PPh Pasal 22 impor juga menambah 3,8% pada penerimaan pajak.

Selain itu, ada dampak tidak langsung yang juga besar dari aktivitas ekspor-impor melalui setoran PPh Badan, PPN, serta penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sri Mulyani mengaku senang dengan komitmen Polri membantu Kemenkeu dalam melaksanakan tugas menjaga perekonomian nasional melalui pengumpulan penerimaan negara. Melalui tata kelola ekspor-impor yang bersih dari korupsi, ia berharap penerimaan negara juga terus menguat.

"Mari bersama-sama meningkatkan kerja sama dan kekompakan kita karena pada akhirnya Indonesia adalah tanah tumpah darah kita," ujarnya.

Pada unggahan tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung korupsi sebagai salah satu tantangan yang dihadapi negara di dunia agar terhindar dari middle income trap. Menurutnya, dari 197 negara di dunia, tidak semuanya mampu untuk terus melaju menjadi negara maju.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Hanya ada sekitar 20 negara yang terlepas dari middle-income trap dan menjadi high income country. Sementara itu, mayoritas negara masih akan berstatus sebagai low atau middle income country.

Salah satu ciri negara yang menjadi high income country adalah mampu menekan dan mengubah korupsi sehingga bukan menjadi faktor erosi kemajuan negara tersebut. Menurut Sekjen PBB Kofi Annan, korupsi adalah musuh paling utama bagi negara untuk maju. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, korupsi, penerimaan pajak, ekspor-impor, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan