Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PK Hadi Poernomo, Kemenkeu Kalah Lagi

A+
A-
13
A+
A-
13
PK Hadi Poernomo, Kemenkeu Kalah Lagi

Hadi Poernomo (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) kembali harus menelan pil pahit atas kekalahannya melawan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Mahkamah Agung (MA) sepakat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Itjen.

MA juga menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Demikian putusan rapat Majelis Hakim pada Senin, 13 Agustus 2018, oleh M. Syarifuddin, Wakil Ketua MA sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan dua hakim agung sebagai anggota, Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono.

Dengan penolakan PK itu, objek sengketanya yaitu Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) Itjen Nomor LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/ Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan dan Keberatan PT BCA, dinyatakan batal, tidak berlaku, cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Putusan PK itu juga berarti, habisnya upaya hukum dari Itjen Kemenkeu, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempergunakan LHA IBI tersebut sebagai alat bukti utama guna menjerat Hadi Poernomo dalam kasus keberatan pajak PT BCA yang disangkakan kepadanya.

PK itu diawali dengan gugatan Hadi Poernomo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tapi tidak diterima pada 25 Januari 2015 dengan Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT. Selanjutnya, Hadi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang juga tidak diterima pada 14 Juni 2016 dengan Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT.

Namun, pada kasasi berikutnya yang ajukan Hadi ke MA, dua putusan pengadilan sebelumnya itu dibatalkan pada 30 Desember 2016, dengan Nomor 482 K/TUN/2016. Setelah itu, giliran Itjen mengajukan PK, yang kemudian ditolak secara bulat pada 13 Agustus 2018 dengan Nomor 194 PK/TUN/2017.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Majelis hakim PK sepakat alasan yang digunakan pemohon PK (Itjen) tidak dapat dibenarkan, karena putusan kasasi MA (yang menerima permohonan Hadi Poernomo), telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya.

Justru, majelis hakim memperkuat putusan PK-nya dengan memperbaiki pertimbangan hakim MA, dengan 4 pertimbangan. Pertama, putusan judex facti (PTUN dan PTTUN), yang mempertimbangkan gugatan Penggugat (Hadi Poernomo) telah lewat waktu tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, Penggugat sebagai pihak yang tidak dituju baru mengetahui substansi objek sengketa (LHA IBI) yang dianggap merugikannya secara pasti sewaktu meminjam bukti objek sengketa pada Majelis Hakim Praperadilan dalam persidangan perkara No. 36/Pid/Prap/2015/PN.Jaksel tanggal 22 Mei 2015.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Sedangkan gugatan Penggugat diajukan pada 18 Agustus 2015. Dengan demikian, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, dalil Pemohon PK (Itjen, dahulu tergugat) yang mendalilkan bahwa gugatan salah subjek tidak dapat dibenarkan, karena objek sengketa (LHA IBI) diterbitkan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Nomor ST.332/IJ/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Dengan demikian, tanggung gugat ada pada pemberi tugas in casu Inspektur Jenderal Kemenkeu RI sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (8) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Ketiga, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta pertimbangan Majelis Kasasi tentang unsur Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, maka sudah cukup alasan hukum untuk menolak eksepsi Tergugat (Itjen).

Keempat, tindakan hukum Tergugat (Itjen) menerbitkan keputusan Objek Sengketa berupa LHA IBI cacat hukum, karena pemeriksaan/ audit pajak dan atau pemeriksaan/ audit investigasi terhadap Keputusan Keberatan PPh Tahun Pajak 1999 yang dilakukan Tergugat tahun 2010 telah kedaluwarsa.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertimbangan terakhir ini telak karena tidak disebut sebelumnya dalam putusan kasasi. Atas putusan ini, belum ada komentar dari Itjen Kemenkeu. (Bsi)

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hadi poernomo, kasus pajak BCA, LHA IBI, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya