Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Kemenkeu Perinci Tata Cara Pengujian Kepatuhan Penerapan ALP

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK Baru! Kemenkeu Perinci Tata Cara Pengujian Kepatuhan Penerapan ALP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci tata cara pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023.

Merujuk pada Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023, direktur jenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besaran penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

"Pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…meliputi pengujian atas pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," bunyi pasal 36 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Dirjen pajak dapat menentukan kembali besaran penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak apabila wajib pajak memenuhi salah satu dari 3 kondisi. Pertama, wajib pajak diketahui tidak menerapkan ALP.

Kedua, wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi tertentu yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan tahapan pendahuluan. Ketiga, menentukan harga transfer yang tidak memenuhi ALP.

Penentuan kembali besarnya penghasilan ataupun pengurangan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dengan menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan penerapan ALP wajib pajak yang sudah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Nanti, selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan ALP dan yang sesuai dengan ALP akan dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

Pembagian laba secara tidak langsung berbentuk dividen tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi lintas negara maupun transaksi dalam negeri dan untuk seluruh bentuk hubungan istimewa.

"Pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen…terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan tersebut, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu," bunyi Pasal 37 ayat (3) PMK 172/2023.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Selain itu, DJP juga berwenang melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN.

Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP/JKP. Hal ini berlaku jika harga jual atau penggantian lebih rendah dari harga pasar wajar.

Penentuan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa juga dapat dilakukan bila terdapat penentuan harga transfer oleh DJP yang bisa dialokasikan atas setiap transaksi BKP/JKP.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa oleh DJP ini tidak menimbulkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli BKP/JKP.

"PKP pembeli BKP atau penerima JKP…tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan," bunyi Pasal 39 ayat (5) PMK 172/2023.

Untuk diperhatikan, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, ALP, transfer pricing, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual