Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Industri Diminta Patuhi Baku Mutu Emisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Industri Diminta Patuhi Baku Mutu Emisi

Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong seluruh perusahaan industri untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengendalian emisi yang sesuai standar diharapkan ikut membantu mengurangi tingkat keparahan polusi udara di wilayah Jabodetabek beberapa waktu ini.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan perusahaan industri juga perlu berkomitmen melakukan sejumlah lain selain kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Di antaranya, memasang alat pengendali pencemaran udara serta membentuk penanggung jawab dan operator instalasi pengendalian pencemaran udara yang tersertifikasi.

"Kemudian, memantau emisi yang dihasilkan oleh industri secara manual atau terus-menerus dan dilaporkan secara real time kepada KLHK," kata Febri dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Menurutnya, penanggulangan polusi udara di Jabodetabek memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, pelaku industri, dan masyarakat.

Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau.

Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Menurut Febri, industri sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, dan perputaran ekonomi.

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen.

Dalam persyaratan teknis, ujar Febri, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.

Baca Juga: Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febri.

Seperti diketahui, kualitas udara di wilayah Jabodetabek dalam beberapa minggu terakhir memburuk. Ada dua sumber polusi yang 'disalahkan' atas fenomena ini, yakni penggunaan kendaraan oleh masyarakat dan juga operasional industri. Selain itu, tidak adanya hujan memperburuk kualitas udara di wilayah ibu kota. (sap)

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : polusi udara, polusi Jakarta, pajak pencemaran lingkungan, Kemenperin, DKI Jakarta, industri, emisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:30 WIB
MALAYSIA

Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB