Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kembangkan Industri Halal, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JOHOR BAHRU, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak bagi investasi pada industri halal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan insentif pajak dapat diberikan untuk mendatangkan lebih banyak investasi pada industri halal ke KEK Johor-Singapura. Terlebih, KEK ini dibangun Malaysia dan Singapura untuk memajukan industri halal di kedua negara.

"Saya akan mencoba untuk menindaklanjutinya. Mungkin dapat dipertimbangkan memasukkan [tax holiday] sebagai salah satu insentif yang diberikan kepada pelaku industri halal dalam pidato APBN 2025 pada Oktober mendatang," katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Ahmad menuturkan insentif tax holiday untuk industri halal di KEK Johor-Singapura merupakan usulan Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi. Usulan ini perlu dibahas bersama Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam rapat kabinet.

Dia menilai insentif pajak bisa menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke industri halal. Melalui pembentukan KEK, pemerintah pun berencana merumuskan insentif pajak yang lebih menguntungkan bagi investor ketimbang di wilayah lainnya.

Menurutnya, Malaysia sedang berfokus menggarap sektor industri halal. Dengan potensi pasar yang besar, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memproduksi aneka produk halal yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

"Pelaku usaha lokal dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan lebih banyak produk bersertifikat halal, tidak hanya di kategori makanan dan minuman," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Sementara itu, Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi menjelaskan terdapat 2 kunci untuk mengembangkan KEK Johor-Singapura, yaitu adanya insentif fiskal dan nonfiskal bagi investor, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan.

Menurutnya, pengembangan KEK Johor-Singapura sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat sehingga fasilitas fiskal dan nonfiskal yang ditawarkan efektif menarik investasi.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebelumnya, perdana menteri kedua negara sudah bersepakat untuk menyelesaikan perjanjian pengembangan KEK Johor-Singapura dalam pertemuan pemimpin Singapura-Malaysia pada September 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, insentif pajak, industri halal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra