Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

A+
A-
106
A+
A-
106
Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini tercantum dalam Pergub 16/2024.

Pembebasan pokok PBB sebesar 100% tersebut diberikan sepanjang hunian dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

"Kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Perlu dicatat, pembebasan pokok PBB sebesar 100% hanya diberikan atas 1 objek PBB. Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB, pembebasan pokok diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

Tak hanya memberikan pembebasan pokok PBB sebesar 100%, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok PBB tahun 2024 sebesar 50% atas objek yang PBB terutangnya pada tahun lalu senilai Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan PBB sebesar 100%.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan PBB sebesar nilai tertentu agar PBB yang harus dibayar pada tahun ini tidak 25% lebih tinggi dari PBB yang harus dibayar pada 2023.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Nilai tertentu dimaksud adalah sebesar selisih antara PBB yang seharusnya terutang pada 2024 dan PPB yang harus dibayar pada 2023 setelah ditambah kenaikan sebesar 25%.

Fasilitas pembebasan PBB sebesar nilai tertentu diberikan untuk objek PBB dengan kriteria:

  • PBB yang harus dibayar dalam SPPT 2023 lebih dari Rp0;
  • kenaikan PBB tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB yang harus dibayar pada tahun lalu; dan
  • tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan PBB sebesar nilai tertentu dikecualikan atas objek PBB yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan; serta atas objek PBB yang PBB yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Pergub 16/2024 diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 30 Mei 2024 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun