Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Daerah 'Level 1' Sampai 3 Oktober 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
PPKM Diperpanjang Lagi, Semua Daerah 'Level 1' Sampai 3 Oktober 2022

Warga berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diambil kendati tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir mencatatkan penurunan.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri 43/2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar Safrizal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Safrizal membeberkan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam beleid terbaru kali ini. Misalnya, Inmendagri 43/2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandara Seokarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta di DIY.

Pintu masuk lainnya, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Riau, Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani di Papua.

Baca Juga: Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan [booster] yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkas Safrizal. (sap)

Baca Juga: Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, vaksinasi Covid-19, vaksin dosis ketiga, vaksin booster, PPKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:00 WIB
PENANGANAN COVID-19

Masuk Transisi dari Pandemi ke Endemi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:33 WIB
PENANGANAN COVID-19

Jokowi Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 100% Buatan Indonesia

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:17 WIB
PENANGANAN COVID-19

Pemerintah Waspadai Subvarian Covid-19, Vaksin Booster Terus Dikebut

Senin, 11 Juli 2022 | 13:33 WIB
PENANGANAN COVID-19

Berlaku 17 Juli 2022, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya