Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

A+
A-
0
A+
A-
0
Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Ilustrasi. Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mencatat ada 2.369 aduan mengenai pembayaran THR.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR telah resmi ditutup pada 28 April 2023. Kemenaker pun akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2023.

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Anwar mengatakan aduan yang diterima Posko Satgas THR terdiri atas 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.

Dia menjelaskan dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta yakni 421 perusahaan. Kemudian, di Provinsi Jawa Barat terdapat aduan mengenai THR pada 304 perusahaan.

Di sisi lain, Posko Satgas THR Provinsi Sulawesi Barat justru tidak menerima pengaduan sama sekali.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Anwar menegaskan Kemenaker akan menindaklanjuti berbagai aduan mengenai THR yang masuk. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dijatuhi sanksi.

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Sementara soal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR, telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, penanganan Covid-19, Jokowi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama