Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

A+
A-
1
A+
A-
1
PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut menjadi upaya pemerintah mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan PPKM berskala mikro mulai besok.

"Kami melihat dengan adanya peningkatan Covid Delta, pengetatan ini masih kita liat dampak sesudah 20 Juli nanti," katanya melalui konferensi video, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Airlangga mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut berjalan selaras dengan PPKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Airlangga menyebut pemerintah telah membuat penilaian mengenai status setiap kabupaten/kota berdasarkan pada penyebaran kasus Covid-19. Hasilnya, ada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status siaga Covid-19 level 4, 187 kabupaten/kota pada level 3, serta 146 kabupaten/kota pada level 2.

Pada kabupaten/kota pada level 4, bekerja dari rumah (work from home/WFH) dilakukan 75% dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 25%. Sementara pada level lainnya, komposisi pekerja yang WFH dan WFO yakni masing-masing 50%.

Baca Juga: Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Mengenai kegiatan belajar dan mengajar, wilayah pada level 4 harus menggunakan metode online seluruhnya. Sementara pada level lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Soal kegiatan pada sektor-sektor esensial seperti kesehatan, makanan dan minuman, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tetap beroperasi 100% dengan pengaturan waktu operasional dan penerapan protokol lebih ketat.

Sementara soal kegiatan makan dan minum di restoran, pemerintah hanya membolehkan 25% dari kapasitas dengan waktu operasional hingga pukul 17.00 dan makanan dibawa pulang hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kemudian usaha pada pusat perbelanjaan atau mal dapat buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25%. Untuk kegiatan keagamaan, wilayah pada level 4 ditiadakan sementara sedangkan pada level lainnya menyesuaikan ketentuan dari Kementerian Agama.

Dengan perpanjangan ketentuan PPKM berskala mikro dan pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah berharap kasus harian Covid-19 dapat turun hingga ke bawah 10.000 dari hari ini 29.745 kasus.

"Tentu ada tahapan, antara sekarang sampai dengan di bawah 20.000. Kemudian, diturunkan lagi di bawah 15.000," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM mikro, PPKM darurat, WFH, WFO, pandemi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Selasa, 06 Juli 2021 | 00:39 WIB
Untuk penurunan angka pandemi hanya dapat dilakukan dengan baik apabila pihak pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam ppkm ini
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Juni 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Aktif Terus Menurun, Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19

Minggu, 11 Juni 2023 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-World Bank Tandatangani Cover Letter Proposal Pandemic Fund

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya