Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik dari perusahaan luar negeri mulai 1 September 2021. Thailand menyusul 60 negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pengenaan PPN atas transaksi elektronik itu akan menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan ada menambah penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

"Layanan elektronik yang harus tunduk pada undang-undang meliputi platform e-commerce, iklan online, pemesanan akomodasi online, streaming musik dan film online, online games, serta aplikasi," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Amandemen UU Pendapatan mengatur bahwa penyedia layanan elektronik asing yang menerima pendapatan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta per tahun akan menjadi pemungut PPN. Perusahaan penyedia layanan elektronik wajib mendaftar sebagai pemungut PPN untuk kemudian ditetapkan dan menyetorkannya kepada negara.

Departemen Pendapatan telah mengembangkan sistem PPN yang disederhanakan melalui layanan elektronik. Melalui sistem itu, penyedia layanan elektronik asing dapat mendaftar sebagai pemungut PPN, mengajukan restitusi, dan menyetorkan PPN secara elektronik.

Arkhom menyebut sekitar 50 penyedia layanan elektronik asing telah mendaftar melalui sistem tersebut. Dia memperkirakan potensi penerimaan PPN atas transaksi elektronik akan mencapai 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun pada tahun depan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kepala Pemasaran eBay Thailand Rinlita Srirojpinyo menyatakan perusahaan telah menyiapkan sistem untuk mulai memungut PPN.

"PPN sebesar 7% akan dipungut dari biaya komisi penjualan," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Seorang juru bicara Facebook juga menyatakan perusahaan akan patuh pada peraturan perpajakan di negara tempat perusahaan beroperasi. Menurutnya, Facebook juga telah berkomunikasi dengan para pengiklan mengenai perubahan tersebut.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Menurut Facebook, pengiklan telah didorong untuk memperbarui ID pendaftaran PPN mereka. Bagi pengiklan yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN Thailand, Facebook tidak akan memungutnya karena perusahaan itu harus melaporkan, menilai, dan membayar PPN ke Departemen Pendapatan secara mandiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, PSME, pajak elektronik, pajak internasional, bangkok, netflix

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya