Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPnBM Masih Dikaji, PM Malaysia Jamin Masyarakat Miskin Tak Terdampak

A+
A-
0
A+
A-
0
PPnBM Masih Dikaji, PM Malaysia Jamin Masyarakat Miskin Tak Terdampak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia terus mengkaji rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan Kemenkeu tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai PPnBM, termasuk soal jenis barang yang akan dipungut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menghitung ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM.

"Kami akan mengkaji kebijakan ini dan memastikannya tidak berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah," katanya dalam jawaban jawaban tertulis kepada DPR, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Penjelasan Anwar tersebut merespons pertanyaan anggota DPR Roslan Hashim. Kepada pemerintah, Roslan bertanya mengenai dampak pengenaan PPnBM atas perhiasan senilai RM10.000 atau sekitar Rp21,8 juta terhadap 40% rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sebagai informasi, rencana pengenaan PPnBM disampaikan Anwar saat membacakan APBN 2024, tahun lalu. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan dari pengenaan PPnBM tersebut mencapai RM700 juta atau Rp1,52 triliun per tahun. Rencananya, tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 5% dan 10% dan berlaku mulai 1 Mei 2024.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Beberapa barang yang bakal dikenai PPnBM antara lain seperti perhiasan dan jam tangan mewah dengan harga melebihi ambang tertentu.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, rencana pengenaan PPnBM mendapat penolakan dari publik. Mantan menteri keuangan Lim Guan Eng meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah kebijakan pajak, termasuk wacana PPnBM.

Menurut Lim, penerapan jenis pajak baru perlu ditunda sampai dengan pertumbuhan ekonomi membaik pada akhir tahun ini. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, PPnBM, pajak barang mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB