Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) membuka layanan konsultasi profesi keuangan secara daring atau online lewat konferensi video mulai 1 November 2023. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi perizinan konsultan pajak dan izin profesi keuangan lainnya.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-14/PPPK/2023, layanan konsultasi dibatasi maksimal 30 menit dan hanya dapat dilakukan pada Selasa dan Kamis pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Konsultasi dilakukan melalui aplikasi Microsoft Teams.

"Pengguna layanan dapat melakukan konsultasi sesuai jadwal yang telah dipesan," tulis PPPK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan pertama-tama perlu melakukan booking konsultasi video. Masyarakat dapat melakukan booking lewat menu Booking Konsultasi Video pada tab Layanan yang tersedia pada laman resmi PPPK.

Pada menu tersebut, pengguna layanan perlu memilih jenis pelayanan, naratugas PPPK, dan waktu pelaksanaan konsultasi. Pengguna layanan juga harus mengisi nama, email, alamat, nomor telepon, dan informasi singkat mengenai masalah yang dihadapi.

Setelah memasukkan seluruh informasi yang dibutuhkan tersebut, pengguna layanan cukup menekan tombol Pesan yang tersedia pada laman booking tersebut.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Informasi pemesanan konsultasi akan dikirimkan ke pengguna layanan melalui alamat email yang telah diisikan," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada nomor 0811-9552-722. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profesi perpajakan, konsultan pajak, izin konsultan pajak, PPPK, konsultasi pajak, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?