Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati

A+
A-
0
A+
A-
0
Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara anggota Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan untuk membuka data laporan per negara atau country by country report (CbCR) perusahaan multinasional kepada publik secara terbatas.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria wajib untuk membuka data CbCR kepada semua negara anggota tempat beroperasi dan negara yang masuk dalam daftar hitam suaka pajak Uni Eropa.

"Langkah-langkah transparansi pajak ini akan membantu untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tagihan pajak mereka dengan adil dan menciptakan keadilan berusaha saat menjalankan bisnis," kata Anggota Parlemen Eropa Ernest Urtasun, dikutip pada Rabu (2/5/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kesepakatan yang dicapai oleh Parlemen Eropa tentang CbCR publik berlaku bagi perusahaan yang memiliki omzet lebih dari US$916 juta dalam dua tahun berturut-turut. Laporan yang dipublikasikan seperti jumlah keuntungan usaha, jumlah pajak yang dibayar, dan jumlah karyawan.

Data tersebut hanya wajib dipublikasikan jika terkait dengan operasional usaha di 27 negara anggota dan yurisdiksi yang masuk daftar hitam suaka pajak Uni Eropa, sedangkan data CbCR tentang operasi usaha di luar negara Uni Eropa dan daftar hitam suaka pajak hanya perlu disajikan dengan statistik agregat dan tidak memerinci negara per negara.

Sementara itu, Pakar pajak dari Oxfam Chiara Putaturo menilai kesepakatan politik transparansi pajak oleh Parlemen Eropa masih memberikan peluang bagi perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hal ini dikarenakan data yang wajib dibuka hanya berlaku bagi negara anggota. Selain itu, daftar hitam suaka pajak Uni Eropa juga belum mencakup seluruh yurisdiksi yang memiliki rezim pajak perusahaan rendah.

Selain itu, kesepakatan CbCR publik Uni Eropa juga memberikan ruang perusahaan mengajukan pengecualian untuk membuka data kepada publik. Informasi sensitif seperti data komersial bisa dikecualikan selama 5 tahun. Rentang waktu tersebut dikhawatirkan menjadi sarana menghindari pengungkapan detail kegiatan bisnis oleh perusahaan multinasional.

"Para legislator Uni Eropa memberikan banyak peluang kepada perusahaan multinasional untuk terus menghindari pajak secara rahasia dengan mengalihkan keuntungan ke surga pajak di luar Uni Eropa seperti Bermuda, Cayman Islands, dan Swiss," ujar Putaturo seperti dilansir Voice of America. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, uni eropa, perusahaan multinasional, CbCR publik, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?