Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

A+
A-
10
A+
A-
10
Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Tampilan depan dokumen Permenaker 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Menurutnya, JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Chairul mengatakan JHT akan menjadi program yang memberikan perlindungan bagi pekerja di hari tua atau memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Meski demikian, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bagi pekerja melakukan klaim dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, dia menyebut PP 46/2015 menyatakan klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan masa pensiun bagi pekerja adalah pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Chairul menambahkan ketentuan dalam PP 46/2015 juga menjadi dasar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022. Menurutnya, penerbitan Permenaker itu sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait.

Dia menyebut Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi mengenai Permenaker 2/2022 kepada para pemangku kepentingan, terutama para pimpinan serikat pekerja lantaran ketentuan itu menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.

Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 345.361 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)

Baca Juga: Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga kerja, JHT, jaminan hari tua, Kemnaker, dana pensiun, Permenaker 2/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Ingat! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Tinggal Seminggu Lagi

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:07 WIB
BANTUAN SOSIAL

Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:31 WIB
BANTUAN SOSIAL

Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya