Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
19
A+
A-
19
Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Paparan Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Data Kementerian Keuangan menunjukkan arah penerimaan pajak dan rasio pajak masih sangat ditentukan oleh perkembangan harga komoditas dan kebijakan khusus seperti PPS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketika harga komoditas sedang tinggi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak bisa sangat dominan.

"Kontribusinya bisa cukup dominan, bisa antara 10% dan 20%, terhadap total penerimaan pajak yang kemudian memengaruhi bisa tax ratio dengan adanya boom dan bust," ujar Sri Mulyani, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sebagai contoh, pada 2021 pemerintah mencatatkan penerimaan pajak senilai 1.278,6 triliun dengan kenaikan harga komoditas berkontribusi senilai Rp117,8 triliun. Rasio pajak pada 2021 tercatat mencapai 7,5%. Tanpa peran komoditas, rasio pajak pada 2021 tercatat bakal hanya sebesar 6,8%.

Pada 2022, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.608,1 triliun dengan rasio pajak sebesar 8,6%. Komoditas tercatat akan berkontribusi senilai Rp289,8 triliun, sedangkan PPS telah menyumbang penerimaan pajak senilai Rp61 triliun. Tanpa adanya faktor peningkatan harga komoditas, rasio pajak pada 2022 diperkirakan hanya akan sebesar 6,8%.

Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun dengan komoditas masih memberikan kontribusi senilai Rp211 triliun. Rasio pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai 8,2%. Tanpa ada kenaikan harga komoditas, rasio pajak diperkirakan hanya sebesar 7,2%.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya menciptakan penerimaan pajak yang lebih stabil. Melalui reformasi pajak DJP diharapkan memiliki basis penerimaan yang lebih luas dan kuat. "Sehingga tidak sangat tergantung pada event atau shock yang sifatnya bisa memengaruhi keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

Reformasi pajak dilakukan melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pemanfaatan data yang bersumber dari tax amnesty, PPS, dan automatic exchange of information (AEOI). (sap)

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, harga komoditas, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade