Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengajukan RUU yang memuat beberapa kebijakan pajak terhadap sektor minyak dan gas (migas). Beberapa kebijakan tersebut dinilai bakal memberikan dampak terhadap keuntungan perusahaan migas.

Berdasarkan laporan baru yang diterbitkan oleh Colombian Petroleum Association (ACP), reformasi pajak yang diusulkan pemerintah akan menggerus keuntungan perusahaan minyak dan gas (migas) hingga COP6 triliun atau sekitar Rp20 triliun per tahun.

"Reformasi pajak tersebut akan menghasilkan pembengkakan biaya tahunan untuk sektor migas dari COP3,7 triliun sampai dengan COP6 triliun," sebut asosiasi seperti dikutip dari bnamericas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Secara rinci, RUU tersebut memuat tentang retribusi sebesar 10% pada ekspor migas, menghilangkan status zona perdagangan bebas untuk proyek-proyek lepas pantai, dan menghapus royalti dari daftar barang yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak penghasilan (PPh).

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengakhiri amortisasi yang dipercepat dalam investasi eksplorasi dan menghapus program sertifikat pengembalian pajak tertentu. Kebijakan ini diyakini akan menambah penerimaan negara.

Menurut asosiasi, kebijakan ini akan berkontribusi sebesar 15%-24% dari keseluruhan pendapatan yang ditargetkan pemerintah dalam reformasi. Asosiasi juga penerimaan pemerintah dari sektor migas akan meningkat sekitar 15%.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Namun, pengecualian royalti dari pemotongan PPh tidak sesuai dengan praktik internasional. Dalam jangka menengah dan panjang, asosiasi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek selain menghasilkan penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kolombia, pajak, pajak internasional, reformasi pajak, sektor migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB