Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

A+
A-
2
A+
A-
2
Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural sebagai bagian dari agenda reformasi. Melalui reformasi tersebut, aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, salah satunya melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

"Saya yakinkan kepada pengusaha atau investor, dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM maupun pengusaha besar, memanfaatkan layanan yang supermudah ini sebaik-baiknya agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," katanya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19.

Dia mengutip laporan World Bank pada 2020 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Menurutnya, posisi itu menunjukkan prosedur perizinan berusaha di Indonesia sudah masuk kategori mudah, tetapi harus meningkat lagi menjadi sangat mudah.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jokowi menyebut sistem tersebut menjadi reformasi signifikan dalam perizinan karena menggunakan layanan secara online yang terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Melalui paradigma tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha sehingga perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

Perizinan berusaha untuk usaha yang masuk dalam risiko tinggi harus berupa izin. Untuk risiko menengah berupa sertifikat standar. Sementara untuk risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS.

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Dia menegaskan akan terus memastikan implementasinya di lapangan. Implementasi itu soal kemudahan persyaratan, pengurangan jumlah izin, penyederhanaan proses, efisiensi biaya, serta standardisasi proses perizinan di yang berjalan di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan implementasi OSS Berbasis Risiko tidak akan mengganggu kewenangan pemerintah daerah.

"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkat pemerintah yang mengeluarkan izin," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Online Single Submission, OSS, OSS Berbasis Risiko, investasi, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya