Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ringankan Debitur, Pungutan Pajak atas Pinjaman Bank Dihapus

A+
A-
0
A+
A-
0
Ringankan Debitur, Pungutan Pajak atas Pinjaman Bank Dihapus

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya menghapuskan pengenaan pajak sebesar 20% atas biaya pinjaman bank sebagai salah satu upaya menurunkan biaya bagi debitur, baik untuk keperluan bisnis maupun rumah tangga dalam memperoleh pinjaman dari bank.

"Excise Tax Act direvisi dengan mengubah definisi 'biaya lain'. Sekarang 'biaya lain' tidak mencakup biaya atau komisi yang timbul dalam pemberian pinjaman," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Melalui kebijakan ini, bank diperkirakan akan menghemat dana hingga KES7 miliar atau setara dengan Rp935 miliar yang selama ini timbul akibat pengenaan pajak atas biaya pemberian pinjaman dari bank.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menurut bankir, penghapusan pajak tersebut dinilai akan mengurangi tekanan bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan suku bunga. Hal ini dikarenakan 2,5% dari bunga pinjaman yang dikenakan debitur adalah akibat pajak atas biaya pinjaman.

"Bila pajak atas biaya pinjaman dihapuskan, hal ini akan berdampak kepada debitur. Kebanyakan bank pasti akan mengurangi biaya yang dikenakan atas pinjaman," ujar seorang bankir yang tidak mau disebutkan namanya seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Pajak ini sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kenya pada 2018. Kala itu, pajak ini menyebabkan biaya berbagai macam layanan bank mulai dari peminjaman, transfer, dan bahkan biaya transaksi ATM meningkat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Meski pemerintah akhirnya mencabut pengenaan pajak atas pinjaman bank, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan pengenaan pajak atas layanan-layanan bank lainnya yang tidak terkait dengan kredit.

Langkah ini ditengarai sebagai usaha pemerintah untuk menekan suku bunga kredit secara tidak langsung mengingat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi bunga pinjaman yang ditetapkan bank. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, pinjaman bank, kredit perbankan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya