Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rokok Ilegal di Malang Berhasil Ditegah DJBC, Nilainya Sampai Rp1,8 M

A+
A-
8
A+
A-
8
Rokok Ilegal di Malang Berhasil Ditegah DJBC, Nilainya Sampai Rp1,8 M

Rokok ilegal yang berhasil dicegah DJBC Malang.

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang berhasil menegah rokok ilegal senilai Rp1,8 miliar yang dibawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, mobil barang, dan jasa kiriman.

Kepala DJBC Malang Gunawan Tri Wibowo menyebut penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi, dua kendaraan berupa mobil barang, dan jasa kiriman. Penindakan terhadap kendaraan pribadi dan mobil barang itu dilakukan di Kabupaten Blitar.

“Dari hasil penindakan kendaraan pribadi tersebut, diperkirakan total perkiraan nilai barang mencapai Rp627,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp334,5 juta,” katanya seperti dikutip dari beacukai.go.id, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Terkait penindakan yang dilakukan terhadap mobil barang pada 16 April 2023, lanjut Gunawan, Tim Penindakan DJBC Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 61.200 bungkus.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813 juta,” sebut DJBC

Lebih lanjut, terkait dengan penindakan yang dilakukan terhadap jasa kiriman pada 17 April 2023, tim penindakan mendapati rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 63.200 batang di jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kota Malang.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

“Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74 juta,” sebut DJBC Malang.

Sebagai informasi, berdasarkan kolom Menimbang huruf b UU 39/2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunya sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang.

Gunawan menjelaskan barang seperti rokok harus dilekati pita cukai karena tergolong sebagai objek barang kena cukai sehingga dalam peredarannya, rokok harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

“Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” tuturnya. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, malang, penegahan, penyitaan, barang kena cukai, rokok ilegal, cukai, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB