Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait keringanan pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Christian Lindner mengatakan calon beleid tersebut diharapkan dapat mengantisipasi pemburukan kondisi ekonomi.

"Dengan keputusan hari ini, kami berharap dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Hukum adalah kontribusi yang baik untuk memimpin negara kita keluar dari krisis,” kata Lindner dilansir xinhuanet.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lebih lanjut, Lindner menginformasikan salah satu klausul dalam RUU tersebut mengatur pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes).

“Karyawan di sektor perawatan kesehatan dapat diberikan bonus bebas pajak hingga €3.000,” kata Menkeu Christian Lindner.

Kemudian, RUU tersebut juga memberikan aturan khusus kepada wajib pajak karyawan yang bekerja dari rumah berupa klaim diskon pajak sebesar €5 setiap hari dengan batas maksimal hingga €600 dalam satu tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, skema insentif dengan memberikan diskon pajak tersebut tak akan mengganggu daya tahan fiskal Jerman. Pasalnya, hanya 56% dari total pekerja yang bekerja dari rumah untuk sementara waktu ini.

Pemerintah Jerman berharap RUU tersebut juga dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha karena sebelumnya telah merugi akibat Covid-19. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, pajak penghasilan, PPh, diskon pajak, Jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?