Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah! DPR Sepakat Bonus Atlet Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sah! DPR Sepakat Bonus Atlet Bebas Pajak

Bayangan atlet terlihat saat bertanding dalam decathlon lompat galah putra Olimpiade Tokyo 2020 di Olympic Stadium, Tokyo, Jepang, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/rwa/cfo

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memberikan pembebasan pajak atas hadiah, insentif, dan bonus yang diterima atlet nasional.

Anggota DPR Allan Velasco mengatakan insentif tersebut memastikan hadiah atau bonus yang diterima atlet tidak berkurang karena pajak. Menurutnya, pemberian pembebasan pajak juga akan mendorong atlet nasional lebih berprestasi pada ajang perlombaan internasional.

"Ini adalah cara kami memberikan penghargaan kepada atlet nasional kami yang luar biasa, hadiah yang layak untuk ketekunan dan kerja keras mereka," katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Perusahaan Beri Hadiah Undian ke Karyawan, Kapan Terutang Pajaknya?

Velasco mengatakan ketentuan pemberian insentif pajak kepada atlet tersebut tertuang dalam RUU 9900 atau RUU Hidilyn Diaz. Diaz adalah atlet angkat besi yang menyumbangkan medali emas pertama bagi Filipina sejak kepesertaan negara itu dalam ajang Olimpiade 97 tahun terakhir.

Sebanyak 205 anggota DPR menyetujui RUU tersebut, tanpa ada yang menolak dan abstain. RUU itu kini akan diajukan kepada Senat untuk ditindaklanjuti.

RUU Hidilyn Diaz akan mengubah Undang-Undang No.10699 mengenai penghasilan dan insentif untuk atlet dan pelatih nasional. RUU tersebut mengamanatkan setiap penghargaan, bonus, dan bentuk pembayaran lainnya bagi atlet dan pelatih nasional yang bersaing dalam kompetisi olahraga internasional akan dibebaskan dari semua pajak dan biaya lainnya.

Baca Juga: Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Selain itu, RUU juga memungkinkan wajib pajak yang memberikan hadiah, sumbangan, atau insentif kepada atlet nasional dan pelatih juga memperoleh pengurang penghasilan bruto.

"RUU ini akan mengatur pembebasan pajak yang mencakup insentif, penghargaan, bonus, dan penghasilan atlet lainnya. Serta sumbangan, hadiah, wakaf, dan kontribusi yang diterima oleh atlet nasional dan pelatihnya mulai 1 Januari 2021," ujar Velasco, dilansir abs-cbn.com. (sap)

Baca Juga: Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bonus atlet, hadiah atlet, bebas pajak, pajak hadiah, manila, diaz

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Oktober 2022 | 09:51 WIB
PMK 90/2020

Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:54 WIB
LAYANAN PAJAK

Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:00 WIB
PMK 90/2020

Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya