Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

A+
A-
9
A+
A-
9
Masih Manual, Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pada saat ini, permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23 hanya dapat diajukan secara manual.

Ketentuan ini sudah diatur dalam PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Pengajuan atas permohonan SKB dapat dilakukan, baik dengan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun dengan perantara pos atau pengiriman surat lainnya.

“Pengajuannya secara langsung atau melalui pos. Online belum bisa,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan dalam Tax Live belum lama ini, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

SKB merupakan surat keterangan yang membebaskan dari pemotongan pajak. Jika menunjukkan SKB kepada lawan transaksi, sambung Krisnawan, wajib pajak tidak akan mendapat pengenaan pemotongan PPh. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak?’.

Sesuai dengan Pasal 1 PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Tidak akan terutangnya PPh itu dikarenakan beberapa hal. Pertama, mengalami kerugian fiskal. Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

SKB diajukan melalui permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus dilampirkan dengan perhitungan yang membuktikan wajib pajak tidak akan terutang PPh pada tahun pajak tersebut.

Pengajuan permohonan SKB dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 1 tahun terakhir. Namun, syarat tersebut dikecualikan dalam hal wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Krisnawan juga menjelaskan terdapat jangka waktu penyelesaian atas permohonan SKB. Sejak permohonan diterima secara lengkap, kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Jangka waktunya 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Itu paling lama,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat keterangan bebas, SKB, bebas pajak, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama