Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

A+
A-
2
A+
A-
2
Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Uganda resmi mencabut ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan media sosial atau over the top (OTT) tax. Uganda mengganti kebijakan itu dengan pengenaan pajak khusus atas paket internet.

OTT tax yang diberlakukan sejak 2018 tidak efektif meningkatkan penerimaan pajak karena wajib pajak dengan mudah menghindarinya lewat virtual private network (VPN). Oleh karena itu, OTT tax dicabut dan diganti dengan pajak atas paket internet bertarif 12% sejak 1 Juli 2021.

"Ketentuan pajak disesuaikan untuk memungkinkan negara tumbuh secara inklusif dan menciptakan lapangan kerja," ujar Menteri Perencanaan Uganda Amos Lugoloobi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dengan adanya pajak khusus ini, total pajak yang ditanggung masyarakat atas penggunaan internet pun makin meningkat. Mengingat penyerahan paket internet juga dikenai PPN sebesar 18% maka total pajak yang ditanggung pengguna internet mencapai 30%.

Sebagai informasi, pengguna internet di Uganda wajib membayar pajak senilai UGX200 atau Rp815 per hari bila menggunakan salah satu dari 50 sosial media yang tercakup dalam OTT tax. Sosial media itu termasuk Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya OTT tax, menurut Uganda Communication Commission (UCC), jumlah pengguna internet di negara tersebut mengalami penurunan 30%. Lebih dari 3 juta pengguna internet terputus dalam tiga bulan pertama implementasi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Seperti dilansir monitor.co.ug, mengingat sebagian besar masyarakat Uganda hanya memiliki penghasilan di bawah US$1 per hari, OTT tax amat membebani masyarakat dan menimbulkan maraknya praktik pengelakan OTT tax melalui aplikasi VPN.

Pada tahun anggaran 2018-2019, ketika OTT tax pertama kali diterapkan, tercatat total pajak yang terkumpul dari OTT tax hanya mencapai UGX49,5 miliar atau sekitar Rp201,9 miliar. Dengan demikian, terdapat shortfall sebesar 83% dalam pengenaan OTT tax. (kaw)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uganda, paket data internet, PPN, OTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade