Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap, Kepemilikan NFT Bakal Dikenai Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap, Kepemilikan NFT Bakal Dikenai Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Belum lama sejak non-fungible tokens (NFT) mulai digandrungi masyarakat, pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah meliriknya sebagai potensi penerimaan baru.

Melalui undang-undang (UU) infrastrukstur H.R.3684, pialang kripto wajib untuk melaporkan kegiatan jual, beli, maupun produksi kripto pada otoritas pajak Amerika Serikat (IRS). Akuntan Publik James Yuchum menjelaskan dampak aturan ini bagi NFT melalui cuitan akun twitternya.

"Apakah bisnis Anda saat ini memproduksi atau menjual NFT? Siap-siap untuk selalu isi form 8300 dan jangan lupa untuk catat nomor KTP pembeli [NFT] kalian," cuit James melalui akun Twitter dalam nme.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Undang-undang ini sekaligus membuat aset digital termasuk NFT diperlakukan sebagai aset tunai. Pembelian kripto lebih dari US$10.000 harus dilaporkan paling lambat 15 hari setelah transaksi dilakukan dengan menggunakan form 8300.

Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra. Menurut sebagian pihak, aset digital baru bisa dianggap sebagai aset tunai ketika dijual. Namun pendapat ini segera ditangkis oleh James.

James menjelaskan, selama Joe Biden menandatangi UU baru, NFT akan diperlakukan seperti uang tunai untuk keperluan pelaporan administrasi. (tradiva sandriana/sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, NFT, cryptocurrency, kripto, pajak kripto, Joe Bide, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?