Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan perbaikan administrasi terkait dengan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Rekomendasi IMF ditujukan bagi negara dengan kapasitas administrasi perpajakan yang masih rendah. Perbaikan tata kelola restitusi pajak merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan PPN. Pada saat bersamaan, ada potensi penurunan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

"Banyak negara berkembang tidak memiliki prosedur terstruktur dalam mengidentifikasi risiko pengembalian dana dan membuat proses restitusi penuh dengan hambatan yang signifikan," tulis laporan IMF, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Laporan IMF tersebut menyatakan sistem administrasi perpajakan harus membatasi jumlah permohonan restitusi yang wajib diperiksa komprehensif. Situasi tersebut banyak terjadi di negara berkembang yang menerapkan syarat restitusi dapat dicairkan dengan wajib dilakukannya pemeriksaan.

IMF menekankan pentingnya kepatuhan dan antipenipuan dalam administrasi PPN yang diwujudkan melalui kebijakan yang cermat, terkoordinasi, dan mudah diimplementasikan. Prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi merupakan upaya negara membatasi klaim dari wajib pajak.

"Menolak pengembalian PPN akan merusak sistem administrasi PPN yang berfungsi dengan baik," ujar IMF.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Prosedur restitusi yang rumit akan membuat kondisi likuiditas wajib pajak menjadi bermasalah dan akan menghambat kegiatan investasi. Tingkat pendapatan PPN juga menjadi lebih rendah jika administrasi restitusi PPN dibatasi secara sistem oleh pemerintah.

IMF menyatakan prosedur pemeriksaan bukan solusi ideal pada pengelolaan risiko kepatuhan restitusi PPN. Negara wajib memfasilitasi program pertukaran informasi antara administrasi pajak dan bea cukai. Data kedua otoritas tersebut akan menguntungkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dengan risiko tinggi.

Selain itu, IMF merekomendasikan agar negara tidak memasukkan statistik penerimaan PPN bruto dalam laporan anggaran. Hal tersebut sebagai cara menghindari klasifikasi restitusi PPN sebagai pengeluaran atau belanja. Restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga bukan sumber anggaran milik pemerintah.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

"Laporan yang berisi estimasi jumlah pengembalian PPN harus dimasukkan sebagai bagian dari memorandum dalam laporan anggaran negara," terang IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, PPN, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya