Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Investasi, Sri Mulyani Singgung Lagi Insentif Supertax Deduction

A+
A-
6
A+
A-
6
Soal Investasi, Sri Mulyani Singgung Lagi Insentif Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia.

Insentif yang diberikan, ujar Sri Mulyani, di antaranya adalah supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto. Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mempersempit celah antara kebutuhan SDM oleh industri dan kualitas pekerja pada saat ini.

"Industri akan dapat melakukan pelatihan secara langsung dan saya memberikan insentif fiskal sehingga mereka dapat mengeklaim belanja pelatihan sebagai pengurangan pajak," katanya dalam Bloomberg Recovery and Resilience: Spotlight on ASEAN Business, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sri Mulyani mengatakan Indonesia tengah berupaya menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi. Salah satunya, industri kendaraan listrik yang di dalamnya termasuk pembuatan komponen dan baterai.

Menurutnya, investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan insentif supertax deduction atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200%. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Insentif supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengajuan supertax deduction tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission.

Selain vokasi, Sri Mulyani menyebut PMK 153/2020 mengatur pemberian supertax deduction sampai dengan 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

"Kami melakukan reformasi yang sangat dalam untuk kemudahan berinvestasi. Kami telah memiliki UU Cipta Kerja, memperkuat simplifikasi prosedur investasi, dan memberikan insentif untuk industri hilirisasi," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menambahkan daya tarik investasi Indonesia tidak hanya soal insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Hal lain yang biasanya menjadi pertimbangan investor yakni soal pasar Indonesia yang kuat, ketersediaan infrastruktur, serta pasokan SDA yang mendukung. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?