Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Progres Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata OECD

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal Progres Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata OECD

Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans dalam live webcast OECD Tax Talks pada Selasa (29/1/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – OECD menegaskan ada kemajuan baru dalam upaya mencapai solusi jangka panjang berbasis konsensus pada 2020 terkait tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Hal ini termuat dalamPolicy Note pascapertemuan Inclusive Framework pada 23—24 Januari 2019.

Melalui live webcast OECD Tax Talks pada Selasa (29/1/2019) Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans mengatakan memang hingga saat ini belum ada kesepakatan yang substansial. Namun, negara-negara sepakat untuk bekerja bersama mencapai konsensus.

“Belum ada kesepakatan terkait substansi, tapi [semua yurisdiksi] berkomitmen dan bersepakat untuk kerja bersama sehingga dapat mengurangi perbedaan [pandangan dalam usulan]. Pada akhirnya, kami bisa datang dengan membawa konsensus solusi jangka panjang pada akhir 2020,” jelasnya.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dia pun menegaskan pencapaian konsensus memang tidak mudah dilakukan dalam jangka pendek. Namun, dia optimistis kesepakatan akan dicapai. Apalagi, prinsip dasar yang dipegang adalah untuk menghindari adanya pemajakan berganda dan kepastian dalam pemajakan.

Dalam Policy Note hasil rapat Inclusive Framework yang menyatukan 264 delegasi dari 95 yurisdiksi anggota dan 12 organisasi pengamat, ada kesepakatan untuk memeriksa semua proposal yang masuk dengan memasukkan dua pilar yang dapat membentuk basis dari konsensus.

Selain itu, ada kesepakatan seharusnya tidak menghasilkan perpajakan ketika tidak ada keuntungan ekonomi. Negara-negara bersepakat untuk menekankan kepastian pajak dan pencegahan sengketa yang efektif dengan instrumen penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Pascal mengatakan dalam Policy Note tersebut, ada mandate untuk menjabarkan program kerja yang terperinci sehingga dapat disetujui Inclusive Framework pada pertemuan Mei 2019. Hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan G20 pada Juni 2019 sehingga dapat mendapat solusi pada 2020.

Adapun dua pilar utama yang menjadi fokus identifikasi dalam Policy Note adalah pertama, fokus pada aturan pembagian hak untuk memajaki pendapatan perusahaan multinasional di antara yurisdiksi (dealing with nexus and profit allocation).

Pilar pertama ini juga mencakup regulasi penetapan traditional transfer pricing dan arm’s length principle yang dapat dimodifikasi untuk menyesuaikan perubahan yang telah dibawa oleh digitalisasi ekonomi dunia. Hal ini memerlukan pemeriksaan ulang terkait aturan nexus.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Kedua, tujuan penyelesaian masalah BEPS yang tersisa serta eksplorasi aturan yang dirancang untuk memberikan solusi bagi yurisdiksi (relating to remaining BEPS issues ). Ini sangat penting untuk kasus pendapatan yang tidak dikenakan pajak atau berada di tempat dengan pajak sangat rendah.

Mengingat pentingnya proposal baru untuk sistem pajak internasional, Inclusive Framework akan mengeluarkan dokumen konsultasi yang menjelaskan dua pilar secara lebih rinci. Konsultasi publik akan diadakan pada 13 dan 14 Maret 2019 di Paris sebagai bagian dari pertemuan Task Force on the Digital Economy. (kaw)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, OECD, konsensus, Pascal Saint Amans

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya