Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPMB 2021 PKN STAN, UTBK Jadi Syarat Seleksi Administratif

A+
A-
3
A+
A-
3
SPMB 2021 PKN STAN, UTBK Jadi Syarat Seleksi Administratif

ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN pada tahun ini akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Dalam keterangan resminya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengatakan UTBK 2021 akan dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

“Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2021 diminta agar dapat mengikuti UTBK tahun 2021,” demikian pernyataan BPPK, dikutip pada Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Nilai UTBK yang akan dipakai adalah dari materi ujian tes potensi skolastik (TPS) untuk semua kelompok ujian, yaitu sains dan teknologi (Saintek), sosial humaniora (Soshum), ataupun campuran (Saintek dan Soshum).

Meskipun salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN tahun ini telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK, pengumuman resmi SPMB PKN STAN baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2021.

Pengumuman pendaftaran dan seleksi kedinasan itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pengumuman resmi juga dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Seperti diketahui, pada tahun lalu, Kementerian Keuangan tidak membuka pendaftaran peserta didik baru PKN STAN. Ada tiga hal yang melatarbelakangi tidak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru PKN STAN pada tahun lalu.

Pertama, ada keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Alhasil, seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif.

Kedua, ada restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan dari lulusan program DI dan DIII PKN STAN, serta dari sumber-sumber lain.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Ketiga, ada penataan ulang sistem dan tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk di dalamnya penataan program studi dan kurikulum yang menekankan pada relevansi lulusan PKN STAN di masa depan, serta aspek pengembangan karakter aparatur sipil negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKN STAN, Kemenkeu, sekolah kedinasan, SPMB PKN STAN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya