Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

A+
A-
1
A+
A-
1
SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menerbitkan perubahan pengumuman mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Program Studi D-4 PKN STAN 2023.

Perubahan PENG-32/PKN/2023 dimuat dalam PENG-37/PKN/2023 yang ditetapkan pada 13 April 2023 oleh Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Perubahan pengumuman untuk menambah penjelasan informasi dan memperhatikan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.

“Diperlukan perubahan pengumuman [PENG-32/PKN/2023],” bunyi penggalan informasi dalam PENG-37/PKN/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
Nomor S-118/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 mengenai pembatalan rencana kerja sama program
pembibitan PKN STAN.

Kemudian, ada Nota Dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Nomor ND-922/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang penyampaian perubahan pemda peserta program kerja sama pembibitan PMB PKN STAN tahun 2023.

Salah satu perubahannya pada angka 11 ketentuan B. Syarat-Syarat Pendaftaran. Perubahan menyangkut syarat tambahan khusus jalur afirmasi kewilayahan. Simak detailnya pada pengumuman tersebut di sini.

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Kemudian, ada perubahan Lampiran II terkait dengan daftar kerja sama pembibitan. PKN STAN mengganti daftar pemda dengan mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Meranti. PKN STAN menggantinya dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kuota tetap 10.

Bagi pendaftar yang telah memilih jalur pembibitan Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan PENG-37/PKN/2023 diterbitkan dan masih berminat mengikuti tahapan SPMB harus menyesuaikan pendaftaran. Pendaftaran melalui jalur regular dan memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam pengumuman tersebut PKN STAN juga menambah ketentuan baru mengenai kondisi kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuannya, jika mengalami kehilangan KTP, pendaftar dan/atau orang tua pendaftar dapat menggantikannya dengan surat keterangan pengganti KTP.

Baca Juga: Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

“[Surat keterangan pengganti KTP itu] minimal diterbitkan oleh kepala desa atau lurah atau yang disebut dengan nama lain dan setara dengan kepala desa atau lurah, setempat sesuai dengan KTP pendaftar dan/atau orang tua pendaftar diterbitkan,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKN STAN, STAN, SPMB PKN STAN 2023, kerja sama pembibitan PKN STAN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
KP2KP RANAI

Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya