Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang terjadi jika diketahui NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi kepala keluarga belum valid pada hasil pemadanan di aplikasi SAKTI/SPAN.

Otoritas mengatakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) telah terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15-16 digit yang disediakan DJP melalui SLDK Kementerian Keuangan.

“Jika NPWP 16 digit rekanan (orang pribadi) tersebut selaku kepala keluarga belum valid (tidak ditemukan) maka terdapat 3 kemungkinan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Adapun ketiga kemungkinan yang dimaksud, pertama, orang pribadi dimaksud sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melakukan pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP melalui DJP Online.

Kedua, orang pribadi tersebut tidak memberikan data NPWP 15 digit yang sebenarnya. Ketiga, orang pribadi belum melakukan pendaftaran NPWP (belum memiliki NPWP). Terhadap masing-masing kemungkinan tersebut, DJP memberikan saran tindak lanjut.

Jika belum melakukan pemutakhiran mandiri, rekanan (orang pribadi) tersebut dapat memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pemadanan bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak pada DJP Online, menelepon Kring Pajak 1500 200, atau datang ke KPP terdekat.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jika memberikan NPWP 16 digit yang tidak sebenarnya, rekanan (orang pribadi) tersebut diminta untuk menyerahkan kembali kartu NPWP baru yang memuat NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kartu dapat diunduh melalui laman DJP Online.

Ketiga, jika belum melakukan pendaftaran NPWP, orang pribadi tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online atau ke KPP terdaftar. Data NPWP 15 digit dan 16 digit dapat dilihat pada kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima. (kaw)

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPAN, SAKTI, NPWP, NPWP, NIK, Ditjen Pajak (DJP), instansi pemerintah, satker, rekanan, orang pribadi, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama