Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada 21 Maret 2024.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna. Kedua instansi meminta penjelasan kepada kantor pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi swakelola proyek konstruksi.

“Setiap transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan dalam proyek swakelola harus dipungut PPN oleh tim pengelola dari dinas,” kata Kepala KP2KP Ihsanul Zikri dikutip dari situs web DJP, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Zikri menambahkan tim pengelola juga harus memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 22 jika melakukan pembayaran upah dan pembelian barang.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Andrean Rifaldo menjelaskan transfer anggaran yang dilakukan dari BPKPD kepada tim pengelola di bawah Dinas PUPR bukanlah merupakan transaksi yang terutang pajak, baik PPN maupun PPh.

“Pemotongan dan pemungutan pajak baru dilakukan jika anggaran telah dibelanjakan untuk transaksi kepada rekanan,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di lain pihak, Dinas PUPR dan BPKPD Natuna mengapresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh kantor pajak terkait dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi pemda tersebut juga berkomitmen untuk terus melakukan konsultasi lanjutan seputar swakelola pembangunan yang akan dijalankan di wilayah Kabupaten Natuna. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp ranai, aspek perpajakan, proyek konstruksi, instansi daerah, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama