Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa

A+
A-
29
A+
A-
29
SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memanfaatkan seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk untuk menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan dalam proses bisnis yang sudah berjalan selama ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diteliti. DJP bakal mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas.

"Kami gunakan compliance risk management (CRM) untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suryo dalam konferensi pers belum lama ini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Selain mengenai penelitian SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang laporan tahunan profesi konsultan pajak, modus baru penipuan atas nama kantor pajak, hingga korelasi antara mudik dengan penerimaan pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Data Pihak Ketiga

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP juga memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Pada prinsipnya, CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. (DDTCNews)

Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Salah satunya, ada modus penipuan bermodus pemberitahuan pengembalian atau restitusi pajak. Penipuan ini dilakukan melalui saluran surat elektronik atau email.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Melalui email penipuan yang juga mencantumkan logo DJP tersebut, pelaku menampilkan jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP menyebut wajib pajak perlu mewaspadai modus penipuan tersebut agar tidak mengalami kerugian materiel. DJP pun menegaskan domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (DDTCNews)

Tenggat Laporan Tahunan Profesi Konsultan Pajak

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, yakni pada 30 April 2023.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak. (DDTCNews)

Masih Perlu Antrean di Kunjung Pajak?

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

DJP meminta wajib pajak untuk melakukan konfirmasi ke KPP ketika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tidak menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Oleh karena itu, untuk mengetahui perlu atau tidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP.

"Silakan dikonfirmasi ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komunikasi KPP bisa lihat di laman: http://pajak.go.id/unit-kerja," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pajak Dukung Arus Mudik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mendukung kelancaran arus mudik. Alasannya, hampir Rp100 triliun dari APBN disiapkan untuk kelancaran konektivitas nasional.

Kebiasaan mudik merupakan salah satu budaya khas Indonesia. Menurut data Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan nasional pada mudik tahun ini mencapai 45,8% penduduk atau sekitar 123,8 juta jiwa.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Maka itu, #UangKita hadir guna mendukung konektivitas nasional. Melalui apa? salah satunya adalah pembiayaan pembangunan infrastruktur," tulis Sri Mulyani. (Republika, Bisnis Indonesia, DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, SPT Tahunan, lapor SPT, CRM, pengawasan, pemeriksaan, Kunjung Pajak, mudik, restitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya