Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Blak-Blakan Beberkan Sulitnya Tetapkan Tarif Pajak Karbon

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani Blak-Blakan Beberkan Sulitnya Tetapkan Tarif Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada sejumlah isu yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menerapkan dan menetapkan tarif pajak karbon.

Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum yang baik untuk mendorong kegiatan ekonomi lebih ramah lingkungan. Meski demikian, situasi ekonomi yang berat ketika pandemi juga perlu menjadi perhatian karena dirasakan semua masyarakat secara luas.

"Karena ini masih awal dan kita pasti harus menjaga ekonomi kita. Apalagi sekarang sedang menghadapi Covid untuk pulih," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR mulai mengenakan pajak karbon melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Mengenai tarif, disepakati sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau kurang dari US$3 per ton CO2e. Menurut Sri Mulyani, angka tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan dengan tarif ideal menurut Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ( United Nations Framework on Climate Change Conference/UNFCCC) yang sebesar US$125 per ton CO2e.

Sri Mulyani menilai angka yang diusung PBB terlalu tinggi dan berpotensi memengaruhi perekonomian negara. Bahkan pada negara-negara maju seperti Kanada dan Singapura, tarif pajak karbonnya sama atau tidak berbeda jauh dari Indonesia.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Di Singapura, saat ini dikenakan pajak karbon dengan tarif sekitar US$3 per ton CO2e. Wacana menaikkan tarif tersebut ke level US$5 masih membutuhkan penghitungan secara mendetail karena juga menimbulkan perdebatan.

Kemudian, Kanada saat ini menggunakan skema harga karbon dengan tarif US$4 per ton CO2e. Kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland mengungkapkan harga karbon tersebut telah menyebabkan kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak sehingga Perdana Menteri Justin Trudeau hampir kalah dalam pemilu keduanya.

Sri Mulyani menambahkan pengenaan pajak karbon perlu menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Peningkatan tarifnya juga harus dilakukan bertahap dan hati-hati agar dampaknya pada kelestarian lingkungan terasa tapi di sisi lain tidak menimbulkan tekanan yang berat kepada masyarakat.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Mengenai konsekuensinya, kita harus hati-hati mengawalnya karena kita bicara kesejahteraan rakyat dan kelestarian dan keberlangsungan bumi ini," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak karbon, emisi, green economy, subjek pajak karbon, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?