Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengatur sejumlah kriteria wajib pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Ketentuan ini masih dimatangkan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan penerapan AMT bertujuan mencegah penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) secara agresif dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi wajib pajak tertentu, tidak termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Sri Mulyani mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah telah menjaring berbagai masukan dari pakar hingga asosiasi pengusaha mengenai rencana penerapan AMT di Indonesia. Pemerintah pun memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu.

Sri Mulyani menambahkan kriteria tambahan tersebut akan melengkapi sejumlah poin yang sudah masuk dalam Pasal 31F RUU KUP.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak], kami perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU KUP, AMT, PPh minimum, penghindaran pajak, tax avoidance, pajak penghasilan badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya