Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Strategi Mobilisasi Penerimaan Pajak Negara Berkembang ala World Bank

A+
A-
1
A+
A-
1
Strategi Mobilisasi Penerimaan Pajak Negara Berkembang ala World Bank

KEBERGANTUNGAN negara berkembang terhadap penerimaan pajak tidak terbendung. Dengan karakterisasi aktivitas ekonomi yang terus tumbuh dan peningkatan populasi, negara berkembang harus sedini mungkin menyaring kedua hal tersebut ke dalam sistem pajak.

Sayangnya, hal tersebut tidak mudah. Minimnya kapasitas administrasi otoritas pajak, rendahnya literasi pajak masyarakat, serta meningkatnya kebutuhan sistem pajak untuk mengakomodasi fungsi regulerend – untuk menstimulus perekonomian – juga menjadi ciri khas lanskap pajak negara berkembang.

Lantas, bagaimana caranya agar optimalisasi penerimaan pajak dapat segera dilakukan? Studi teoretis dan praktis di berbagai negara ditelaah oleh World Bank untuk kemudian disajikan ke dalam publikasinya yang berjudul “Strengthening Domestic Resource Mobilization: Moving from Theory to Practice in Low-and Middle-Income Countries”.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ada tiga pilar utama yang melandasi strategi yang ditawarkan oleh Raul Feliz Junquera-Varela cs, praktisi World Bank yang menjadi tim penulis buku tersebut.

Pertama, peningkatan kualitas sistem pajak dari segi kualitas pemungutan yang bersifat minim distorsi ekonomi dan pro pemerataan pendapatan. Kedua, penguatan kapasitas otoritas pajak baik dari segi penyelenggaraan administrasi maupun perumusan kebijakan. Ketiga, pembinaan masyarakat wajib pajak untuk dapat menerima legitimasi dari sistem pajak yang berlaku.

Meskipun tampak ideal, ketiga pilar yang ditawarkan terdengar normatif dan umum sehingga membutuhkan kontekstualisasi dan penyesuaian lebih lanjut untuk setiap negara.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Adapun langkah-langkah yang representatif dari ketiga pilar yang ditawarkan antara lain penyederhanaan sistem pajak, penguatan administrasi pajak, serta penguatan peran dan keterlibatan pemerintah daerah.

Dari sisi administrasi, strategi yang paling ditonjolkan adalah upaya pendekatan pemeriksaan berbasis risiko (risk-based approach). Dalam buku tersebut, pendekatan ini sebenarnya serupa dengan metode compliance risk management (CRM) yang ditawarkan oleh OECD jauh sebelumnya. Dengan demikian, tidak banyak informasi baru yang dapat diperoleh pembaca yang sudah katam dengan publikasi OECD.

Hal menarik yang ditawarkan dalam publikasi terbitan 2017 tersebut adalah cara agar setiap aspek sistem pajak saling berkaitan dan membutuhkan satu sama lain. Misalnya, kebijakan yang terbaik dan merupakan international best practice tidak akan berguna jika negara yang menerapkan tidak memiliki kapasitas administrasi yang mumpuni.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Lebih lanjut, administrasi pajak yang kuat tidak akan memberikan dampak yang signifikan jika tidak didukung oleh komitmen politik yang tinggi dari pemerintah. Sebab, kebijakan-kebijakan yang dirancang dengan baik dapat berisiko disetir oleh kelompok tertentu atau bahkan pengesahannya tertunda oleh karena dianggap bukan prioritas.

Kemudian, komitmen politik yang kuat dari pemerintah juga ternyata tidak cukup. Dibutuhkan kesadaran pajak yang tinggi dari masyarakat yang mengakui legitimasi dari sistem pajak yang berlaku. Dalam hal ini, peran pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang patuh pajak secara sukarela juga akan sangat bergantung pada komponen semula, yaitu tataran administrasi dan kebijakan pajak.

Pada intinya, pendekatan secara holistik menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar untuk mengoptimakan mobilisasi penerimaan pajak. Sayangnya, tidak banyak informasi atau analisis yang bersifat inovatif atau memberikan gebrakan baru.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Setiap strategi yang ditawarkan cenderung mudah ditemukan di banyak literatur dan kurang spesifik. Buku ini lebih cocok untuk disimak bagi penikmat perpajakan pemula yang baru mulai memburu literatur. Jika ingin tahu lebih lanjut, silakan kunjungi DDTC Library.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, sistem pajak, kebijakan pajak, penerimaan pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya