Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Data terbaru yang dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan tarif pajak korporasi di dunia terus mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir.

Dalam laporan OECD terbaru berjudul Corporate Tax Statistics - Third Edition, tarif pajak korporasi (statutory corporate income tax) di 94 yurisdiksi pada 2021 mengalami penurunan ketimbang tarif yang berlaku pada 2020.

Kemudian, hanya 13 yurisdiksi yang tidak mengalami penurunan tarif pajak korporasi dalam 2 dekade terakhir. OECD juga mencatat hanya ada 4 yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak korporasi dalam dua dekade terakhir.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Rata-rata tarif pajak korporasi secara global menurun dari 20,2% pada 2020 menjadi 20% pada 2021, lebih rendah dari tahun 2000 yang mencapai 28,3%," tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Menurut OECD, penurunan tarif pajak korporasi secara global dan terus menerus ini menunjukkan betapa pentingnya peran konsensus atas tarif pajak korporasi minimum global guna membatasi kompetisi tarif pajak.

"Pillar 2 bertujuan untuk memberikan batas bawah [tarif pajak] guna membatasi kompetisi pajak melalui penerapan pajak korporasi minimum global. Pajak minimum diperlukan untuk melindungi basis pajak," tulis OECD.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

OECD menjelaskan pajak korporasi atau badan merupakan instrumen yang amat penting untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara dan mendanai pelayanan publik, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Ambil contoh, kontribusi tarif pajak korporasi terhadap penerimaan pajak di Afrika mencapai 19,2%. Di negara Amerika Latin, kontribusi pajak korporasi terhadap total penerimaan pajak bisa mencapai 15,6%.

Tak hanya itu, OECD juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara lokasi penghasilan dilaporkan dan lokasi aktivitas perekonomian dilaksanakan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penggerusan basis dan pergeseran laba yang sering kali dilakukan oleh korporasi multinasional.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Bukti berlanjutnya praktik BEPS dan terus menurunnya tarif pajak korporasi menunjukkan bahwa konsensus atas proposal 2 pilar sangat diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional," tulis OECD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan oecd, prancis, tarif pajak minimum, pajak korporasi, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya