Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

TCF: Menuju Kepatuhan Pajak yang Lebih Kolaboratif

A+
A-
5
A+
A-
5
TCF: Menuju Kepatuhan Pajak yang Lebih Kolaboratif

DEWASA ini makin marak pergeseran paradigma hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak di berbagai belahan dunia. Basis hubungan yang sebelumnya bersifat koersif, beralih kepada hubungan kerja sama berbasis enhanced relationship atau sering disebut cooperative compliance (kepatuhan kooperatif).

Secara konseptual, kepatuhan kooperatif adalah hubungan yang didasari oleh kerja sama dan asas saling percaya antara otoritas dan wajib pajak. Poin utama paradigma ini adalah adanya pemahaman satu sama lain berdasarkan kebutuhan dan aspirasi, baik dari sisi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Paradigma cooperative compliance yang dilakukan secara sukarela berdasarkan asas saling percaya dan terbuka antara otoritas pajak dengan wajib pajak terkait dengan informasi-informasi yang dimiliki oleh kedua belah pihak, nyatanya akan jauh lebih efektif dalam pengimplementasiannya apabila dilengkapi dengan Tax Control Framework (TCF) yang terdokumentasi sebagai alat bantu utama.

Tujuannya adalah untuk memberikan suatu pendekatan yang komprehensif dalam rangka mewujudkan kepatuhan berkelanjutan dari wajib pajak (kepatuhan sukarela) atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pada akhirnya, hal tersebut dapat mendukung tercapainya penerimaan pajak yang optimal.

Oleh karena itu, tidak mengherankan adanya penguatan tren penerapan TCF yang kian meluas di berbagai negara yang tersebar di seluruh kawasan. Tren positif maraknya adopsi kebijakan TCF ini yang paling dekat setidaknya dapat dilihat dari negara tetangga, yakni Malaysia, yang pada tahun lalu (2022) menerapkan kebijakan TCF dengan judul Tax Control Governance Framework (TCGF).

Lantas, apa manfaat konkret dari penerapan TCF? Pada prinsipnya, TCF menjamin iklim perpajakan yang sehat dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan dalam konteks TCF sebetulnya luas dan tidak terbatas hanya antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Pemangku kepentingan nyatanya juga melibatkan pihak-pihak yang secara tidak langsung memiliki kepentingan dari pemungutan uang pajak yang terkelola dengan baik.

Misal, masyarakat umum yang memiliki opini publik terhadap reputasi perusahaan ataupun tata kelola pemungutan pajak yang baik demi tersedianya barang publik. Namun, dalam konteks pemangku kepentingan, yang secara langsung bersinggungan dengan iklim perpajakan yang baik dari adanya TCF adalah wajib pajak dan otoritas pajak. Iklim perpajakan yang sehat dan bermanfaat tersebut dapat diwujudkan karena adanya kepastian dan manfaat-manfaat langsung bagi kedua pihak baik otoritas pajak maupun wajib pajak.

Bagi wajib pajak, kerangka baru ini memberikan manfaat, antara lain diperolehnya kepastian, berkurangnya biaya kepatuhan, lebih terukurnya manajemen risiko, lebih mudahnya proses pemeriksaan, adanya keterbukaan yang mengakibatkan kesepakatan akuntabel lebih mudah dijalankan, serta tidak munculnya risiko reputasi.

Di sisi lain, otoritas pajak juga bisa mendapatkan berbagai manfaat, antara lain pemahaman atas bisnis dan situasi wajib pajak dengan lebih baik, kepastian, mendorong otoritas pajak untuk fokus pada kasus-kasus yang berisiko tinggi, alokasi sumber daya manusia pada saat pemeriksaan akan jauh lebih baik, serta mengurangi potensi terjadinya sengketa.

Karena itu, cooperative compliance memungkinkan pemungutan pajak yang lebih efisien dalam situasi sumber daya yang terbatas karena berorientasi win-win solution. Hal ini juga memungkinkan wajib pajak membuat keputusan bisnis yang cepat serta beban pemeriksaan yang berkurang sehingga kepatuhan sukarela meningkat.

Pada 7 November 2023, DDTC Academy mengadakan webinar terkait dengan transfer pricing control framework (TPCF) yang merupakan bagian integral dari TCF. Ikuti webinar ini agar Anda memperoleh pengetahuan bagaimana cara menyusun dan menerapkan TPCF sebagai bentuk tata kelola pajak internal perusahaan yang efektif.

Webinar ini berjudul TP Control Framework: Konsep dan Implementasinya. Ayo daftar sekarang di https://academy.ddtc.co.id/free_event. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum! (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Analisis Pajak, analisis, tax control framework, TCF, TCGF, cooperative compliance, kepatuhan sukarela, Riyhan Juli Asyir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB
ANALISIS PAJAK

TPCF: Alat Identifikasi dan Mitigasi Risiko Transfer Pricing

Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - FREE WEBINAR

Bagaimana Cara Penerapan TPCF? Ikuti Free Webinar Ini

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB
ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Rabu, 20 September 2023 | 10:00 WIB
DDTC ACADEMY - FREE WEBINAR

Pahami Strategi Penerapan Tax Control Framework Melalui Webinar Ini!

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya