Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tegas! 5 Negara Uni Eropa Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tegas! 5 Negara Uni Eropa Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Depan

Bendera Uni Eropa. 

PRAGUE, DDTCNews - Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda berkomitmen untuk segera menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan.

Dalam keterangan bersama, kelima negara tersebut berpandangan pajak minimum global perlu segera diterapkan guna memerangi praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami siap menerapkan pajak minimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang dimungkinkan secara hukum," tulis kelima negara dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Tak hanya Pilar 2, kedua negara juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pilar 1: Unified Approach dan menandatangani multilateral convention (MLC) Pilar 1 pada pertengahan 2023. Jerman bahkan menyatakan siap mengadopsi pajak minimum tersebut secara unilateral bila negara-negara Uni Eropa tak kunjung mencapai konsensus.

"Kami akan mengimplementasikan pajak minimum di Jerman bila Eropa tak kunjung mencapai kesepahaman. Saya kira negara-negara lain juga terbuka dengan opsi ini," ujar Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner seperti dilansir zawya.com.

Lindner mengatakan Jerman sesungguhnya mendukung pendekatan multilateral dalam mengimplementasikan pajak minimum global. Namun, adopsi Pilar 2 melalui hukum domestik akan ditempuh bila langkah tersebut dirasa perlu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diketahui, hingga akhir kuartal III/2022 Uni Eropa tak kunjung bisa mengadopsi pajak minimum global yang telah disepakati pada Pilar 2. Pasalnya, Hungaria tak kunjung memberikan persetujuan atas adopsi kebijakan pajak tersebut.

Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota sebelum bisa mengadopsi kebijakan pajak. Akibatnya, veto dari 1 negara bisa menggagalkan kebijakan pajak yang telah mendapatkan persetujuan dari negara-negara anggota lainnya.

Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework sejak Oktober tahun lalu. Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak minimum global, Pilar 1, Pilar 2, Prancis, Hungaria

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya