Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tegas! Denda Maksimum Bagi Pengelak Pajak Dinaikkan 10 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
Tegas! Denda Maksimum Bagi Pengelak Pajak Dinaikkan 10 Kali Lipat

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan meloloskan Undang-Undang (UU) yang diajukan pemerintah tentang pengenaan denda maksimum bagi pelaku penghindaran pajak. Beleid ini menaikkan besaran denda maksimum bagi pengelak pajak dari TWD10 juta menjadi TWD100 juta atau setara Rp52,1 miliar.

Parlemen juga menyepakati penambahan periode hukuman penjara bagi pelaku penghindaran pajak dari hanya 1 tahun menjadi maksimal 7 tahun kurungan.

"Hukuman berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak minimal TWD10 juta dan wajib pajak badan yang terbukti melakukan penghindaran pajak setidaknya TWD50 juta," tulis aturan tersebut dikutip Tax Notes International, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kantor Berita Taiwan melaporkan parlemen Taiwan juga menaikkan besaran denda maksimum atas kasus penipuan pajak lainnya dari TWD60.000 menjadi TWD10 juta. Kenaikan yang terbilang sangat tajam ini diharapkan bisa memberikan efek jera luar biasa bagi pelaku penipuan pajak.

Demi meningkatkan kepatuhan, UU baru ini juga mengakomodir penurunan tarif biaya tambahan untuk pembayaran denda dan tunggakan dari 15% menjadi 10%. Tarif yang lebih rendah ini tersedia selama 30 hari. Setelah 30 hari, tarif kembali naik ke 15%.

Beleid baru juga memungkinkan pemerintah memberi upah hingga TWD4,8 juta kepada pihak yang terbukti membantu otoritas pajak mengungkap kasus penghindaran pajak. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, tax avoidance, Taiwan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya