Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews—Usai berdebat selama tiga tahun terakhir, DPR federal Swiss akhirnya menyepakati kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah dalam menanggulangi dampak perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Swiss Simonetta Sommaruga menyambut baik keputusan DPR terkait dengan kebijakan pajak untuk mengurangi emisi karbon sampai dengan 50% pada 2030 dari tingkat emisi pada 1990.

"Ini merupakan kesepakatan yang baik untuk perlindungan iklim dan penciptaan lapangan kerja baru," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Sommaruga menuturkan pemerintah berkomitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan perubahan iklim dalam skema Paris Agreement 2015.

Kebijakan pajak baru yang akan diperkenalkan pemerintah di antaranya penerapan pajak atas tiket pesawat komersial dan penerbangan jet pribadi. Pungutan pajak bervariasi dari US$31 hingga US$131 untuk setiap tiket pesawat.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak untuk seluruh jenis bahan bakar fosil termasuk minyak. Hasil penerimaan dari kedua jenis pajak ini akan digunakan pemerintah untuk memperkuat belanja sosial kepada penduduk.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain itu, UU baru juga akan mengatur pembatasan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan oleh aktivitas pemanas ruang di gedung. Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat aturan emisi kendaraan bermotor yang akan berlaku untuk truk pengangkut barang berat.

"UU ini juga mengatur regulasi untuk pendanaan khusus bagi kegiatan teknologi baru yang ramah lingkungan," tutur Sommaruga seperti dilansir swissinfo.ch. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : swiss, kebijakan pajak, jenis pajak, emisi karbon, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya