Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tekan Konsumsi Alkohol, Begini Saran WHO

A+
A-
1
A+
A-
1
Tekan Konsumsi Alkohol, Begini Saran WHO

Ilustrasi. (Witthaya Prasongsin/Getty Images/verywellmind.com)

BRUSSELS, DDTCNews - World Health Organization (WHO) merilis laporan terbaru terkait dengan pentingnya Uni Eropa melakukan kontrol lebih ketat atas konsumsi alkohol melalui kebijakan perpajakan.

Laporan WHO itu menyebutkan kawasan Uni Eropa memegang rekor sebagai konsumen terbesar alkohol secara global. Hal tersebut memberikan dampak buruk kepada tingkat kesehatan dan ekonomi kawasan.

"Wilayah Eropa sebetulnya sudah memiliki beberapa bentuk peraturan untuk mengatur harga alkohol, tetapi kebanyakan kebijakan tersebut tidak dirancang dengan baik sehingga tidak efektif menekan konsumsi alkohol," tulis laporan WHO seperti dikutip situs resmi WHO, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Pengendalian harga melalui kebijakan perpajakan disebut salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu sebagai instrumen ampuh untuk mengendalikan dan menurunkan konsumsi alkohol di masyarakat.

Menurut WHO, kebijakan perpajakan yang tepat tidak saja akan mengurangi dampak alkohol sebagai produk yang memiliki eksternalitas negatif, tetapi juga ikut menguntungkan perekonomian.

WHO menyebutkan masalah alkohol di Uni Eropa sebagai salah satu penghambat pembangunan ekonomi. Pasalnya, konsumsi alkohol berat menjadi penyumbang kematian nomor 4 tertinggi untuk usia 25-29 tahun. Kemudian menjadi faktor risiko paling utama untuk penduduk berusia 15-49 tahun.

Baca Juga: Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya mengatasi masalah alkohol di Uni Eropa adalah belum selarasnya kebijakan pengendalian dan perpajakan untuk konsumsi alkohol. Setiap negara memiliki aturan yang bervariasi dan tidak sejalan untuk pengendalian konsumsi.

Karena itu, kebijakan perpajakan harus digunakan secara selaras untuk mengendalikan konsumsi alkohol. Pemerintah disebutkan dapat menerapkan tiga skema perpajakan untuk produk mengandung alkohol.

Pertama, pajak berdasarkan seberapa banyak kandungan alkohol. Kedua, kebijakan perpajakan berdasarkan volume produksi. Dan opsi ketiga adalah kebijakan perpajakan berdasarkan nilai atau harga produk atau advalorem.

Baca Juga: Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

"Penting untuk terus menyesuaikan tarif pajak alkohol berdasarkan tingkat inflasi pada suatu negara untuk memastikan produk tidak menjadi lebih murah," terang laporan WHO.

Selain itu, WHO menyarankan negara di Uni Eropa mulai meningkatkan tarif pajak atau cukai alkohol atas produk termurah di pasaran. Hal ini untuk menekan minat masyarakat dengan kondisi ekonomi dan sosial pas-pasan yang dengan mudah mengakses komoditas mengandung alkohol. (Bsi)

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsumsi alkohol, kebijakan perpajakan alkohol, cukai alkohol, saran WHO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:39 WIB
Kebijakan perpajakan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat thd barang2 tertentu merupakan salah satu prinsip regulerend. Konsumsi alkohol berlebih sangat tidak baik untuk kesehatan. Karena itu, perlu dikendalikan konsumsinya
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya