Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai etil alkohol pada 2023 telah kembali pada pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2024 mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol pada sepanjang 2023 senilai Rp127,91 miliar. Kinerja penerimaan ini hanya tumbuh sebesar 0,39% dari tahun sebelumnya.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Laporan ini menyatakan realisasi cukai etil alkohol setara 93,38% dari target awal, tetapi mencapai 100,39% dari target yang tertuang pada Perpres 75/2023.

Kemenkeu menjelaskan rendahnya realisasi penerimaan etil alkohol disebabkan penerapan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan
untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai dalam jumlah besar.

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika kasus Covid-19 mulai meningkat pada 2020. Hal itu karena etil alkohol menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga: Realisasi Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp95 Triliun, Tumbuh 1,3 Persen

"Sebagai informasi tambahan, sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA sebesar Rp10 miliar per bulan," bunyi laporan APBN Kita.

Pada 17 Maret 2020, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 dan menjadi endemi pada 21 Juni 2023 Keppres 17/2023, SE-04/BC/2020 mengenai pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dinyatakan sudah tidak berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan perpajakan, penerimaan cukai, cukai alkohol, etil alkohol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 November 2023 | 15:30 WIB
UTANG PEMERINTAH

Pembiayaan Utang Hanya Terealisasi 29 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 25 November 2023 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Sabtu, 25 November 2023 | 12:00 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 13,6%, Begini Penjelasannya

Sabtu, 11 November 2023 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya