Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 0,58% pada Kuartal I/2023

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 0,58% pada kuartal I/2023.

Laporan APBN Kita edisi April 2023 menyatakan kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi. Peningkatan produksi MMEA tersebut terutama terjadi di dalam negeri.

"Penerimaan cukai MMEA masih mengalami pertumbuhan meskipun tipis," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Laporan APBN Kita mencatat realisasi cukai MMEA senilai Rp1,61 triliun. Realisasi ini setara 18,61% dari target Rp8,67 triliun.

Kinerja cukai MMEA tersebut lebih memang tidak sekuat periode yang sama tahun sebelumnya. Pada kuartal I/2022, realisasi cukai MMEA tercatat senilai Rp1,6 triliun dan tumbuh mencapai 25,15%.

Pada laporan itu dijelaskan peningkatan produksi terjadi pada MMEA dengan kadar alkoholnya pada golongan A. MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5%.

Baca Juga: Realisasi Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp95 Triliun, Tumbuh 1,3 Persen

"MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60%," bunyi laporan APBN Kita.

Secara umum, penerimaan cukai pada kuartal I/2023 senilai Rp55,9 triliun atau setara 23,18% dari target Rp245,45 triliun. Realisasi tersebut mengalami kontraksi 0,72%, terutama penurunan produksi hasil tembakau dan etil alkohol.

Meski demikian, cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar, dengan realisasi senilai Rp55,24 triliun. Kinerja cukai hasil tembakau minus 0,74% akibat turunnya pemesanan pita cukai pada November 2022 hingga Januari 2023, yang pelunasannya terjadi pada kuartal I/2023. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan perpajakan, penerimaan cukai, cukai alkohol, MMEA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:00 WIB
PMK 160/2023

PMK 160/2023, Ketentuan Cukai KMEA Padat dan Cair Kini Diatur Terpisah

Jum'at, 12 Januari 2024 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tingkatkan Penerimaan Perpajakan, Kemenkeu Gandeng Polda Jawa Timur

Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:00 WIB
PMK 160/2023

Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:30 WIB
PMK 160/2023

Ada Tarif Cukai Minuman Beralkohol Terbaru, DJBC Gencarkan Sosialisasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama