Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja kepada pemilik usaha penginapan di Desa Biringere pada 13 September 2023.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Muliadi mengatakan terdapat ketidaksesuaian data dalam SPT Tahunan dengan data pengamatan di lapangan. Temuan itu lantas ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Dalam hal terdapat kewajiban wajib pajak yang belum terpenuhi maka petugas pajak berkewajiban untuk mengingatkan kewajiban mana yang terlewat,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Muliadi, petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan.

Pada saat bersamaan, petugas juga menginformasikan tentang pemadanan NIK-NPWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Berdasarkan PMK itu, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Sebagai informasi, sesuai dengan PMK 112/2022, terdapat 3 format baru NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bulukumba, pajak, daerah, SP2DK, administrasi, pengawasan, data perpajakan, DJP, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB