Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

A+
A-
2
A+
A-
2
Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Mahmakah Agung (MA) memperkuat tindakan penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terhadap wajib pajak di Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, unit vertikal DJP KPP Pratama Pati melakukan gijzeling terhadap penanggung jawab PT AD karena memiliki utang pajak sebesar Rp15,5 miliar. Upaya penyanderaan tersebut menjadi upaya terakhir otoritas untuk memulihkan penerimaan pajak.

Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN) sendiri telah menyampaikan surat teguran dan melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian otoritas juga menyampaikan surat paksa dan surat perintah melakukan penyitaan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

"Alih-alih membayar utang pajak, penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan gijzeling ke Pengadilan Negeri Pati terhadap Kepala KPP Pratama Pati dengan dalih bahwa wajib pajak sudah pailit," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Senin (23/8/2021).

Gugatan hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti KPP Pratama Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Koordinasi juga dijalankan dengan kantor pusat melalui Dit. Peraturan Perpajakan II dalam menyusun jawaban dan strategi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan menolak gugatan penanggung pajak PT AD. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Proses hukum berlanjut pada tingkat kasasi di MA. Hasilnya sama, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati telah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh penanggung pajak ditolak.

"Permohonan kasasi penanggung pajak ditolak dengan alasan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasi merupakan penanggung pajak dari PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak," terang DJP mengutip putusan hakim. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gijzeling wajib pajak, penyanderaan wajib pajak, penyitaan, sanksi pajak, hukum pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Jum'at, 26 April 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB
KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB
KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya