Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 25 Maret hingga 31 Mei 2024. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Ayo! Manfaatkan segera program stimulus PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Bapenda menjelaskan Bupati Imran telah menerbitkan Perbup Nomor 900.1.12.1/KEP/221-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian stimulus PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2023.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Mengenai tunggakan pokok PBB-P2, pemkab juga memberikan diskon dengan besaran bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp20.000 hingga Rp100.000, akan diberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000, serta buku III dengan nilai PBB antara Rp500.001 hingga Rp1 juta, juga diberi diskon 10%.

Setelahnya, pada wajib pajak buku IV atau nilai PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, diberi diskon 7,5%. Adapun pada wajib pajak buku V atau nilai PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%.

"Bayarlah pajak tepat waktu. Mari membangun Subang dengan membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, PBB, SPPT PBB, sanksi pajak, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama